Saturday, July 13, 2013

contoh skripsi di bank

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Beragam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan oleh negara melalui pembangunan nasional.Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang terus berlangsung dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan pembangunan nasional dalam membiayai berbagai keperluannya pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana pembangunan tersebut salah satunya diperoleh dari penerimaan sektor pajak. 
Salah satu jenis pajak yang merupakan sumber penerimaan negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) sejak 1 April 1985 yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM. Kemudian berubah lagi dengan disahkannya Undang-Undang Baru yaitu UU PPN No. 42 thn 2009 dan mulai berlaku tanggal 1 April 2010. Dasar pemikiran pengenaan pajak ini pada dasarnya adalah untuk mengenakan pajak pada tingkat kemampuan masyarakat untuk berkonsumsi, yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung kepada konsumen.
Universitas Sumatera Utara

Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha pajak ini memiliki ciri khas, yaitu mempunyai nilai tambah.
Pajak Pertambahan Nilai lebih dikenal dengan sebutan pajak atas konsumsi (tax on consumption).Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia adalah self assessment yaitu masyarakat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selanjutnya menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Sistem pemungutan pajak yang bersifat self assessment berpengaruh pada sistem PPN yang dianut di Indonesia yaitu metode pengkreditan atau pembayaran. Jadi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar atau yang lebih bayar dihitung sendiri dengan menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak.
Pengkreditan/pembayaran Pajak Keluaran terhadap Pajak Masukan apabila Pajak keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka yang terjadi adalah
Universitas Sumatera Utara
PPN tersebut kurang bayar. Jadi kurang bayar tersebut sebagai Wajib Pajak harus menyetorkannya ke Kas Negara. Sebaliknya apabila ternyata Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, yang terjadi adalah PPN tersebut lebih bayar. Lebih bayar tersebut dapat dimintakan kembali dalam bentuk uang (restitusi) atau dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan berdasarkan sistem faktur, sehingga atas penyerahan barang dan atau penyerahan jasa wajib dibuat faktur pajak sebagai bukti transaksi penyerahan barang atau jasa.Hal ini merupakan ciri khas dari Pajak Pertambahan Nilai, karena faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang bagi pengusaha yang dipungut pajak dapat dikreditkan dengan jumlah pajak yang terutang.
Permasalahan yang timbul dalam perhitungan PPN baik yang kurang bayar maupun yang lebih bayar adalah ketidaktahuan Wajib Pajak dalam menghitung dasar pengenaan pajak, ada beberapa tagihan yang
seharusnya dikenakan PPN tetapi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai nya, membandingkan antara Pajak Masukan yang merupakan kredit pajak dengan Pajak Keluaran yang merupakan hutang pajak, atau perhitungan tidak disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pembuatan faktur pajak dapat dibuat pada akhir bulan setelah bulan penyerahan BKP/JKP.Pada saat penyerahan BKP/JKP, PPN-nya belum terutang sehingga belum dicatat dan yang dilaporkan dalam SPT Masa hanya yang terhitung saja.
Dalam pelaporan SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan, wajib pajak sebaiknya dapat memastikan bahwa semua omset penjulan sudah dilaporkan, dan sudah
Universitas Sumatera Utara

dipungut PPN nya sesuai dengan peraturan yang berlaku , karena dalam sebuah pemeriksaana pajak, hampir dapat dipastikan bahwa rekonsiliasi ini akan dilakukan oleh pemeriksa sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan. Terlebih pemeriksaan pajak yang dilakukan terhadap pemeriksaan perusahaan besar yang unit bisnisnya banyak dan jumlah datanya pun juga sangat banyak dan beragam.Kepentingan pemeriksa sebenarnya adalah untuk meyakini bahwa Wajib Pajak telah mentaati aturan perpajakan yang berkaitan dengan PPh dan PPN, serta meyakini bahwa omset yang dilaporkan adalah sudah benar.

Wajib Pajak seringkali tidak memahami rekonsiliasi omset penjualan menurut PPN dengan PPh merupakan suatu hal yang sangat penting.Rekonsiliasi bisa menjadi petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sudah dilakukan dengan benar. Rekonsiliasi juga menjadi alat control bagi manajemen sebagai penunjang agar seluruh kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Idealnya rekonsiliasi tersebut dilakukan setiap bulan, sehingga bila terjadi perbedaan dapat dengan mudah ditelusuri apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut. Dengan demikian PKP dapat menghindari sanksi pajak yang dikenakan bila terdapat selisih.

Sebenarnya sebuah rekonsiliasi bukan untuk menghasilakan angka atau nilai yang sama, akan tetapi lebih ditekankan pada penjelasan tentang berbagai perbedaan yang timbul. Demikian juga dalam rekonsiliasi omset SPT Masa PPN dengan SPT PPh Badan,hal ini bukan berarti bahwa nilai omset menurut SPT PPh
Universitas Sumatera Utara

harus sama dengan nilai total penyerahan menurut SPT PPN, akan tetapi segala perbedaan yang timbul harus dapat ditelusuri dan di jelaskan.
PT. Agung Sumatera Samudera Abadi adalah sebuah perusahaan dagang yang bergerak dalam perdagangan ikan.Pada umumnya sebagian besar penghasilan perusahaan ini diperoleh dari penjualan ikan secara langsung maupun tidak langsung kepada konsumen akhir secara ritel maupun eceran. Juga melakukan pembelian ikan secara langsung dari PKP maupun non PKP dalam jumlah yang cukup besar kemudian menjualnya lagi kepada konsumen akhir. Dalam satu tahun buku, peredaran bruto yang dicapai oleh PT. Agung Sumatera Samudera Abadi telah melebihi Rp 600.000.000.Dengan demikian PT.Agung Sumatera Samudera Abadi tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membayar PPN yang terutang ke kas Negara.

Setiap pemungutan PPN, perusahaan wajib membuat Faktur Pajak yang dinamakan dengan “Faktur Pajak Keluaran”. Dalam menghitung PPN yang terutang, PKP menggunakan mekanisme PPN Keluaran dan PPN Masukan. Sedangkan tarif yang umumnya digunakan adalah tarif 10%. PKP menggunakan mekanisme PPN Keluaran dan PPN Masukan tersebut, maka perusahaan memisahkan mana pajak keluarannya dan mana menjadi pajak masukannya berdasarkan aktivitas pembelian dan penjualan oleh pihak perusahaan.
Pengusaha Kena Pajak setiap bulan wajib menghitung jumlah pajak yang terutang dalam satu Masa Pajak, yang jangka waktunya sama dengan satu bulan takwim. Dalam mekanisme penghitungannya, PKP menghitung selisih antara Pajak Keluaran yang dipungut dengan Pajak Masukan yang telah dibayar.


 Apabila jumlah Pajak Keluarannya lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, PKP wajib menyetorkan selisihnya ke Kas Negara.sebaliknya apabila ternyata jumlah Pajak Keluaran lebih kecil daripada jumlah Pajak Masukan maka PKP berhak untuk memperoleh pengembalian atau dikompensasikan dengan utang pajak dalam Masa Pajak berikutnya. Seluruh kegiatan penghitungan dan penyetoran ini dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha PKP yang bersangkutan.

Akibat dari banyaknya transaksi yang dilakukan PT. Agung Sumatera Samudera Abadi dalam aktivitas pembelian dan penjualannya sehingga pelaporan omzet menurut SPT PPh dengan total nilai penyerahan menurut SPT PPN banyak mengalami perbedaan, hal ini mengakibatkan terjadinya kurang bayat PPN, maka dalam hal ini perusahaan harus bisa menyesuaikan dan menjelaskan penyebab terjadinya perbedaan hasil omzet SPT PPh dan SPT PPN. Hal inilah yang dirasa cukup menyulitkan bagi pihak perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk membuat suatu karya ilmiah yang berjudul “Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Agung Sumatera Samudera Abadi Medan ”.

B. Perumusan Masalah

Dari uraian latar belakang di atas, maka untuk mempermudah penulis melakukan penelitian ini dirumuskan masalah sebagai berikut:
Universitas Sumatera Utara
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : contoh skripsi di bank

0 comments:

Post a Comment